Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Aldison juga mengimbau kepada entitas ilegal di bidang PBK untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun situs Website PBK ilegal yang telah diblokir oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs Internet tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Menurutnya, Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Hal itu sekaligus untuk memberikan literasi kepada masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melapor ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran PBK ilegal. Pelaporan bisa dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
Selanjutnya kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya.
"Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal," jelasnya. Aldison menjelaskan apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya.
“Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sidharta menegaskan, domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs Online pialang berjangka dari luar negeri.
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Blokir Bappebti ilegal di bidang PBK.
Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
Aldison mengingatkan, semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.
Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Aldison tegas.